Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Sunday, May 26, 2019

Pengertian Konstitusi, Klasifikasi Konstitusi, dan Nilai Konstitusi

Pengertian Konstitusi, Klasifikasi Konstitusi, dan Nilai Konstitusi

Konstitusi atau Undang-undah Dasar atau dalam bahasa latin kita tahu dengan constituante. Konstitusi adalah sebauh norma norma dalam sistem politik ataupun hukum bentukan di dalam pemerintahan negara yang biasanya kita tahu perturan tersebut dalam bentuk tertulis, hukum ini hanya menjelasakan prinsip prinsip yang dapat dijadikan menjadi dasar dari aturan aturan lain bukan suatu hukum yang terperinci.
Pengertian Konstitusi

Konstitusi berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Netherland, konstitusi di kenal dengan istilah Grondwet yg memiliki arti undang-undang dasar grond yang berarti dasar, wet yang berarti undang-undang). Di Jerman konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz yang berarti undang-undang dasar (grund- dasar gesetz- undang-undang).

Dilihat dari pengertiannya, Pengertian konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam arti luas konstitusi memiliki cakupan lebih luas dari undang undang dasar. Konstitusi meliputi keseluruhan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatursecara mengikat cara-cara penyelenggara an pemerintahan.

Adapun dalam arti sempit konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Anggapan ini muncul karena pengaruh paham kodifikasi. Paham kodifikasi menhendaki supaya semua peraturan hukum ditulis, agar dapat mencapai kesederhanaan hukum, kesatuan hukum, dan kepastian hukum.

Terdapat beberapa klasifikasi konstitusi. Ada beberapa sudut pandang yang dapat kita jadikan acuan untuk mengklasifikasikan konstitusi sebuah negara. Begitu juga dengan nilai konstitusi yang berlaku dalam sebuah negara berdasarkan sifat berlakunya. Agar lebih jelas, pahami bentuk pengklasifikasian dan beberapa jenis nilai konstitusi berikut.

a. Pembagian atau Klasifikasi Konstitusi

Konstitusi memiliki beberapa klasifikasi berdasarkan sudut pandang yang berbeda. Beberapa klasifikasi konstitusi sebagai berikut.

1) Berdasarkan adanya dokumentasi konstitusi terbagi menjadi konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang tertuliskan dan terdokumentasikan. Menurut Amos J. Peaslee dalam bukunya Constitutions of Nations, hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis Hanya Inggris dan Kanada yang tidak mempunyai konstitusi tertulis. Adapun konstitusi tidak tertulis itu seperti halnya hukum tidak tertulis yang berdasar atas

2) Berdasarkan sifat konstitusi, K.C Wheare, seorang ahli hukum konstitusi Inggris, membagi konstitusi menjadi dua yaitu konstitusi rigid (kaku) dan konstitusi fleksibel. Konstitusi yang rigid adalah konstitusi yang bisa diamandemen tetapi harus melalui proses khusus Kekhususan proses amandemen ini dimaksudkan agar tidak terlalu mudah dilakukan sehingga konstitusi tidak mudah berubah. Adapun konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diamandemen tanpa melalui proses khusus. Dengan mudahnya proses yang dilakukan untuk mengubah konstitusi rakyat dapat mengusulkan amandemen konstitusi saat mereka menemukan hal tidak sesuai konstitusi tersebut.

3) Berdasarkan subjek yang berhak mengamandemen konstitusi, K.C. Wheare membagi konstitusi menjadi dua. Pertama, konstitusi yang supreme terhadap legislatif yaitu konstitusi yang tidak dapat diamandemen oleh badan legislatif. Kedua, konstitusi yang tidak supreme terhadap legislatif yaitu konstitusi yang dapat diubah oleh lembaga legislatif.

4) Berdasarkan proses pendistribusian kekuasaan pemerintahan, K.C.Wheare membagi konstitusi menjadi dua yaitu konstitusi kesatuan dan konstitusi federal. Konstitusi kesatuan adalah kekuasaan legislatif pusat dalam mengatur legislatif di bawahnya dan konstitusi federal adalah kekuasaan pernerintah dibagi antara pemerintah untuk seluruh negara dan pemerintah untuk negara-negara bagian.

b. Nilai Konstitusi

Ada tiga nilai konstitusi didasarkan pada sifat berlakunya undang-undang yang terkait. Tiga nilai konstitusi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut.

1) Nilai Normatif
Nilai normatif terkandung dalam sebuah konstitusi yang telah dinyatakan secara resmi berlaku dalam suatu negara dan mempunyai kekuatanmeng ikat untuk ditaati serta dilaksanakan. Konstitusi itu tidak hanya secara legal berlaku, tetapi juga berlaku dalam kenyataan, baik secara materiel, sosial, maupun politis.

Dengan kata lain, konstitusi harus berlaku sepenuhnya secara efektif. Isi konstitusi yang tersurat dan jiwa konstitusi yang tersirat terwujud dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, isi dan jiwa undang-undang dasar, misalnya secara normatif harus terwujud dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan undang-undang dasar.

2) Nilai Nominal
Nilai nominal terkandung dalam sebuah konstitusi yang menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna. Ketidaksempurnaan berlakunya konstitusi disebabkan pasal pasal tertentu tidak berlaku atau tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam konstitusi berlaku bagi seluruh wilayah negara.

3) Nilai Semantik
Nilai semantik terkandung dalam sebuah konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa. Artinya, dalam memobilisasi kekuasaan penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. Dalam hal ini konstitusi sekadar istilah.

Meskipun secara hukum konstitusi tetap berlaku, dalam kenyataannya sekadar memberi bentuk dari tempat yang sudah ada dan dalam menjalankan kekuasaan politik. Pelaksanaan konstitusi biasa di kaitkan dengan kepentingan pihak yg berkuasa (dalam artian negatif). Konstitusi ini diberi bentuk sedemikian rupa sehingga kepentingan penguasa dapat terpenuhi, dengan dalih melaksanakan konstitusi. Jadi, konstitusi tetap berlaku, menjadi sandaran dan tempat bergantung, tetapi praktik berlakunya menyimpang.

Tujuan Konstitusi

Saturday, May 25, 2019

Makna, Kedudukan, dan Fungsi UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia

Makna, Kedudukan, dan Fungsi UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar negara Indonesia yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai makna, kedudukan, dan fungsi UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia yang memiliki peran penting dalam sistem hukum nasional.
Makna, Kedudukan, dan Fungsi UUD 1945

1. Makna UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia.

Konstitusi berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Netherland, konstitusi di kenal dengan istilah Grondwet yg memiliki arti undang-undang dasar grond yang berarti dasar, wet yang berarti undang-undang). Di Jerman konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz yang berarti undang-undang dasar (grund- dasar gesetz- undang-undang).

Dilihat dari pengertiannya, Pengertian konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam arti luas konstitusi memiliki cakupan lebih luas dari undang undang dasar. Konstitusi meliputi keseluruhan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatursecara mengikat cara-cara penyelenggara an pemerintahan.

Adapun dalam arti sempit konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Anggapan ini muncul karena pengaruh paham kodifikasi. Paham kodifikasi menhendaki supaya semua peraturan hukum ditulis, agar dapat mencapai kesederhanaan hukum, kesatuan hukum, dan kepastian hukum.

Di negara Indonesia berlaku penyebutan konstitusi dalam arti sempit. Artinya, penyebutan konstitusi di negara Indonesia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nah itu merupakan Makna UUD 1945 dalam suatu sistem hukum nasional, yang memaknai UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi Negara Indonesia yang sah dan berlaku.

2. Kedudukan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia

Dalam mengetahui Kedudukan UUD 1945, kita perlu mengetahui mengenai kedudukan konstitusi.

Kedudukan konstitusi berarti posisi atau tempat suatu undang-undang dasar negara jika disandingkan dengan peraturan lainnya. Jadi, kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, sebagai konstitusi negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mempunyai kedudukan sebagai berikut.

a. Menjadi hukum dasar yang berisi aturanaturan dan ketentuan mengenai aspek-aspek dasar dlam kehidupan suatu bagnsa dan negara. Contohnya dalam hal pembatasan kekuasaan pemerintah dan dalam jaminan akan hak-hak dasar rakyat.

b. Menjadi hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional sebuah negara.

Dapat kita simpulkan kedudukan UUD 1945 merupakan kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara Indonesia.

3. Fungsi UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia

Secara umum fungsi konstitusi yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara melalui pembagian kekuasaan serta menjamin hak-hak asasi manusia melalui aturan tentang hak asasi.

Menurut Jimly Asshidiqie fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Idonesia sebagai berikut:

a. Penentu atau pembatas kekuasan.
b. Pengatur dalam hubungan kekuasaan antar organ negara.
c. Pemberi atau biasa kita kenal sumber legitimasi kepada kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaran dalam kekuasaan negara.
d. Pengatur dalam hubungan kekuasaan antara warga negara dan organ negara.
e. Simbolis yaitu sebagai sarana pemersatu, rujukan identitas, dan keagungan kebangsaan.
f. Pengalih kewenangan atau penyalur dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara.
g. Sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
h. Sarana perekayasa dan pembaruan masya rakat.

Itulah makna, kedudukan, dan fungsi UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan sistem hukum nasional di ndonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai pokok kaidah negara fundamental sebagai berikut.

a. Ditentukan oleh pendiri negara (PPKI) dan terjelma dalam suatu pemyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pendiri negara.
b. Memuat asas rohani (Pancasila), tujuan negara, dan asas politik negara.
c. Pernyataan mengenai lahirnya bangsa Indonesia merupakan bangsa yg mandiri.
d.. Memuat ketentuan tentang penetapan undang-undang dasar negara

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat dasar-dasar negara yang dibentuk sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar-dasar negara yang dimaksud ialah tujuan negara, asas kerohanian negara, dan asas politik negara.