Makna, Kedudukan, dan Fungsi UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia
1. Makna UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia.
Konstitusi berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Netherland, konstitusi di kenal dengan istilah Grondwet yg memiliki arti undang-undang dasar grond yang berarti dasar, wet yang berarti undang-undang). Di Jerman konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz yang berarti undang-undang dasar (grund- dasar gesetz- undang-undang).Dilihat dari pengertiannya, Pengertian konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam arti luas konstitusi memiliki cakupan lebih luas dari undang undang dasar. Konstitusi meliputi keseluruhan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatursecara mengikat cara-cara penyelenggara an pemerintahan.
Adapun dalam arti sempit konstitusi sama dengan undang-undang dasar. Anggapan ini muncul karena pengaruh paham kodifikasi. Paham kodifikasi menhendaki supaya semua peraturan hukum ditulis, agar dapat mencapai kesederhanaan hukum, kesatuan hukum, dan kepastian hukum.
Di negara Indonesia berlaku penyebutan konstitusi dalam arti sempit. Artinya, penyebutan konstitusi di negara Indonesia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Nah itu merupakan Makna UUD 1945 dalam suatu sistem hukum nasional, yang memaknai UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi Negara Indonesia yang sah dan berlaku.
2. Kedudukan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
Dalam mengetahui Kedudukan UUD 1945, kita perlu mengetahui mengenai kedudukan konstitusi.Kedudukan konstitusi berarti posisi atau tempat suatu undang-undang dasar negara jika disandingkan dengan peraturan lainnya. Jadi, kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, sebagai konstitusi negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mempunyai kedudukan sebagai berikut.
a. Menjadi hukum dasar yang berisi aturanaturan dan ketentuan mengenai aspek-aspek dasar dlam kehidupan suatu bagnsa dan negara. Contohnya dalam hal pembatasan kekuasaan pemerintah dan dalam jaminan akan hak-hak dasar rakyat.
b. Menjadi hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan nasional sebuah negara.
Dapat kita simpulkan kedudukan UUD 1945 merupakan kedudukan tertinggi sebagai konstitusi Negara Indonesia.
3. Fungsi UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Indonesia
Secara umum fungsi konstitusi yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara melalui pembagian kekuasaan serta menjamin hak-hak asasi manusia melalui aturan tentang hak asasi.Menurut Jimly Asshidiqie fungsi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara Idonesia sebagai berikut:
a. Penentu atau pembatas kekuasan.
b. Pengatur dalam hubungan kekuasaan antar organ negara.
c. Pemberi atau biasa kita kenal sumber legitimasi kepada kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaran dalam kekuasaan negara.
d. Pengatur dalam hubungan kekuasaan antara warga negara dan organ negara.
e. Simbolis yaitu sebagai sarana pemersatu, rujukan identitas, dan keagungan kebangsaan.
f. Pengalih kewenangan atau penyalur dari sumber kekuasaan yang sah kepada organ negara.
g. Sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
h. Sarana perekayasa dan pembaruan masya rakat.
Itulah makna, kedudukan, dan fungsi UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan sistem hukum nasional di ndonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat nilai-nilai pokok kaidah negara fundamental sebagai berikut.
a. Ditentukan oleh pendiri negara (PPKI) dan terjelma dalam suatu pemyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pendiri negara.
b. Memuat asas rohani (Pancasila), tujuan negara, dan asas politik negara.
c. Pernyataan mengenai lahirnya bangsa Indonesia merupakan bangsa yg mandiri.
d.. Memuat ketentuan tentang penetapan undang-undang dasar negara
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat dasar-dasar negara yang dibentuk sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar-dasar negara yang dimaksud ialah tujuan negara, asas kerohanian negara, dan asas politik negara.
Makna, Kedudukan, dan Fungsi UUD 1945 Sebagai Konstitusi Negara Indonesia
4/
5
Oleh
zedukasi
EmoticonEmoticon